Tentang Bapperida

By administrator 15 Jan 2025, 09:17:33 WIB


Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah disingkat Bapperida adalah nomenklatur baru untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagaimana Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2023 tanggal 14 Desember 2023 dan mulai berlaku setelah pengukuhan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 06 Januari 2025

Sebagaimana Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 43 Tahun 2025 tentang  Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada Bab VI pasal 35, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan penunjang pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian pengembangan yang meliputi pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah, dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penelitian pengembangan yang meliputi pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah;
  2. pelaksanaan tugas teknis bidang perencanaan dan penelitian pengembangan yang meliputi pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan dan penelitian pengembangan yang meliputi pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah;
  4. pelaksanaan administrasi Badan;
  5. pembinaan UPTD Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Uraian Tugas Bapperida adalah sebagai berikut :

  1. mengoordinasikan, membina dan mengawasi perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, serta riset dan inovasi Daerah;
  2. mengoordinasikan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  3. mengoordinasikan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  4. mengoordinasikan penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan Daerah;
  5. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah;
  6. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  7. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  8. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  9. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis riset dan inovasi daerah;
  10. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pengelolaan kesekretariatan;
  11. membina dan mengawasi UPTD Badan;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam penyelenggaraan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian pengembangan; dan
  13. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.